DPRD tunda Raperda PD Perhotelan Swarna Dwipa

id raperda, dprd sumsel, paripurna, hotel swarna dwipa, ketua dprd, gubernur sumsel

DPRD tunda Raperda PD Perhotelan Swarna Dwipa

Juru Bicara Pansus II DPRD Sumsel HA Syarnubi memberikan salinan tanggapan Pansus ke Gubernur Sumsel H Alex Noerdin (FOTO ANTARA Sumsel/Susillawati)

....Dengan diperpanjangnya waktu itu maka diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengambil keputusan agar BUMD ini mampu bersaing....
Palembang  (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menunda rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang.

Penundaan Raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Senin.

Menurut juru bicara Pansus II DPRD Sumsel HA Syarnubi, setelah melakukan penelitian dan pembahasan secara seksama dengan mendengarkan aspirasi semua anggota, maka pansus II berkesimpulan meminta pimpinan melalui forum rapat paripurna mendalami dan perpanjangan waktu pembahasan untuk melengkapi bahan-bahan pengambilan keputusan tentang raperda tersebut.

Pansus II juga menyarankan, Pemprov Sumsel agar dapat melengkapi data penelitian aset-aset yang akan diserahkan kepada PD Swarna Dwipa melalui lembaga yang kredibel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin menanggapi hal tersebut mengatakan, dapat memahami keinginan Pansus II untuk meminta waktu perpanjangan pembahasan raperda  tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang tersebut.

"Dengan diperpanjangnya waktu itu maka diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengambil keputusan agar BUMD ini mampu bersaing dengan perusahaan sejenis," tuturnya.

Ia juga mengingatkan, keputusan harus diambil paling lambat 27 Oktober nanti, kalau tidak maka perusahaan daerah itu bisa berhenti operasional.

Sebagaimana diketahui semua aset atau kekayaan Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2016 senilai Rp270,9 miliar lebih.

Sesuai laporan hasil audit tahun buku 2016 bahwa modal dasar baru mencapai Rp270,9 miliar sehingga belum mencapai 25 persen dari modal yang harus disetor.

Pada rapat paripurna tersebut juga disetujui dua raperda yaitu raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang tahap II dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sumsel tahun 2013-2018.