Palembang, 17/10 (Antara) - Warga Palembang dan beberapa daerah Sumatera Selatan lainnya mengeluhkan pelayanan pendaftaran permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi setempat yang menerapkan sistem daring (online) per 1 September 2017.
"Pendaftaran dengan sistem daring beberapa hari ini sulit dilakukan, ketika bisa masuk sistem pelayanannya tidak sesuai dengan waktu yang diinginkan karena masa tunggu antre jadwal pelayanan bisa mencapai lebih dari seminggu," kata salah seorang warga Oktarina, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, penerapan sistem pelayanan daring sepertinya tidak berjalan sesuai dengan tujuan atau konsep dasar pembuatan sistem yang ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sistem baru seharusnya lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat, namun faktanya lebih mempersulit dari sistem lama.
Selain sulit untuk masuk ke jaringan daring sistem pendaftaran permohonan paspor Kantor Imigrasi Palembang, juga memperbesar peluang masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan paspor dengan memanfaatkan jasa petugas Imigrasi dan biro jasa pengurusan paspor yang mangkal setiap hari menanti pelanggan yang menghadapi kesulitan mengurus paspor dengan sistem baru itu.
Dengan memanfaatkan jasa orang dalam dan biro jasa membayar Rp600.000 atau hampir dua kali lipat dari tarif resmi yang hanya Rp355.000 per paspor, masyarakat yang akan membuat paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya tidak perlu pusing berjuang masuk sistem daring untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon paspor.
Kondisi ini sangat merugikan masyarakat dan diharapkan menjadi perhatian Kepala Kantor Imigrasi Palembang dan Kanwil Kemenhukham untuk memperbaiki sistem pelayanan daring dan menertibkan praktik percaloan pengurusan paspor, ujar warga.
Sementara sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi untuk mengatasi masalah antrean panjang di loket pelayanan.
Penerapan pendaftaran pengurusan paspor secara daring terhitung 1 September 2017, dengan sistem baru itu masyarakat bisa datang ke loket pelayanan sesuai dengan tanggal dan waktu yang diinginkan pagi atau siang hari.
"Pelayanan kepada masyarakat terus diupayakan meningkat, diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian yang menggunakan teknologi informasi itu," ujarnya.
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:33 Wib
Mudik Lebaran pakai KA, berikut jadwal keberangkatan dari Stasiun Kertapati Palembang
Rabu, 27 Maret 2024 20:09 Wib
HK sebut perbaikan Jalan Tol Palindra dan Indraprabu selesai H-7 Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 0:40 Wib
BRI Palembang membagikan ribuan paket sembako Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 14:07 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib
Biliar jadi permainan favorit remaja di Palembang saat Ramadhan
Minggu, 24 Maret 2024 19:09 Wib