OJK minta masyarakat waspadai tawaran investasi ilegal

id Otoritas Jasa Keuangan, Yusri, penipuan, nsabah, konsumen, investor, investasi, mlm, Multi Level Marketing

OJK minta masyarakat waspadai tawaran investasi ilegal

Otoritas Jasa Keuangan - OJK (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat setempat mewaspadai segala bentuk tawaran investasi ilegal khususnya yang menjanjikan keuntungan besar karena berpotensi menimbulkan kerugian.

"Ciri-ciri investasi bodong biasanya menawarkan cara singkat menjanjikan keuntungan besar, ini yang perlu disosialisasikan supaya masyarakat tidak mudah tergiur," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Yusri sekarang banyak investasi bodong yang pergerakan dan modusnya tidak bisa tampak secara kasat mata tetapi di bawah tanah melalui perseorangan. Seperti belakangan dalam bentuknya menjaring dengan sistem berantai atau Multi Level Marketing (MLM).

"Jangan mudah tergoda dengan hasil besar, perhatikan resiko dan kewajarannya dengan perbandingan bunga investasi pasar modal 15 persen setahun ini sebulan itu tidak masuk akal, " tegas dia membandingkan.

Yusri juga meminta masyarakat terlebih dahulu mengecek penawaran investasi supaya tidak menjadi korban penipuan yang saat ini sedang marak terjadi. Informasi dan daftar list legal di seluruh Indonesia khususnya Riau dapat dicek melalui situs OJK sebagai penyedia informasi pasar modal.

"Masyarakat harus cek legalitas di websitenya OJK atau Bank Indonesia. Karena jaman sekarang pelaku sudah berani meletakkan logo atas nama OJK untuk mengelabui," tuturnya.

Menurut dia maraknya investasi bodong ini hingga menyentuh ke desa  sangat berpotensi meningkatkan kemiskinan.

Sebab itu perlu sosialisasi gencar ke masyarakat tentunya dengan peran media massa.

Untuk mendukung upaya perlindungan masyarakat dari aktivitas ilegal tersebut, Yusri juga siap menjadikan  sebagai media jadi partner OJK Riau dalam menyampaikan kebijakan kepada masyarakat.

Bahkan Yusri menegaskan siap melayani wartawan selama 24 jam untuk melakukan konfirmasi masalah pemberitaan.  

"Saya siap 24 jam jika ada teman-teman yang mau melakukan konfirmasi pemberitaan. Kita open kok kepada media," pungkas Yusri.

Sebelumnya diberitakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi  telah memerintahkan pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam  L Tobing.    

Tongam  L Tobing menyatakan pihaknya juga menghimbau seluruh asosiasi Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh.

Ia mengakui sejauh ini Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan sejak Februari 2017.

Talk Fusion adalah perusahaan yang bergerak menjual aplikasi informasi dan Teknologi yang dan berpusat di Florida Amerika sejak 2007, perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing dan masuk ke Indonesia pertama kali pada 2012. Skema bisnis yang mereka jalankan adalah merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan 150 dolar AS bagi setiap orang yang berhasil direkrut.