Apindo gugat UU pajak daerah di MK

id Asosiasi Pengusaha, apindo, Pajak Daerah, Refly Harun, perusahaan, PDRD

Apindo gugat UU pajak daerah di MK

Dokumentasi- Persidagan di Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) -  Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengajukan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Beberapa pasal yang kami uji di dalam undang-undang ini, kami anggap tidak memberikan kepastian, tidak memberikan perlindungan, dan dirasakan juga tidak adil," ujar kuasa hukum Pemohon, Refly Harun di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Adapun pasal-pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) UU PDRD.

Refly menyampaikan bahwa permohonan Pemohon ini terkait dengan  kepentingan pengusaha atau perusahaan mengenai pajak penerangan jalan yang dirasakan tidak adil dan dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menyebutkan bahwa perusahaan sudah menggunakan generator atau pembangkit listrik mandiri untuk kegiatan produksi, namun tetap dikenakan pajak penerangan jalan.

Hal ini dikatakan oleh Pemohon telah menghambat kinerja produksi perusahaan karena semakin meningkatnya beban atau kewajiban pajak.

"Karena kalau kita melihat definisi pajak penerangan jalan sebelumnya, itu sangat terkait dengan penerangan jalan itu sendiri," ujar Refly.

Bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah, tambah Refly.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.