KPK akan periksa pejabat PT Jasa Marga

id Juru Bicara kpk, Febri Diansyah, PT Jasa Marga, korupsi, kolusi, pejabat, pimpinan

KPK akan periksa pejabat PT Jasa Marga

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (ANTARA/Makna Zaezar)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Head of Internal Audit PT Jasa Marga (Persero) Laviana Sri Hardini dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

Selain memeriksa Laviana, KPK juga akan memeriksa Sigit Yugoharto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka tersebut sejak 6 September 2017.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Sigit Yugoharto untuk 40 hari ke depan mulai dari 10 Oktober sampai 18 November 2017 untuk tersangka Sigit Yugoharto.

Sementara untuk tersangka lainnya Setia Budi, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Terkait belum dilakukannya penahanan itu, Febri menyatakan bahwa kasus tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) di mana baik pihak pemberi maupun penerima saat menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Kasus ini sama seperti kasus lainnya, proses pemeriksaan tersangka tidak dilakukan secara bersamaan dan ada strategi kapan memeriksa saksi, tersangka satu, tersangka dua, dan lain-lain," ucap Febri.

KPK telah menetapkan seorang Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK.

KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.

Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.