108 koperasi di Ogan Komering Ulu Ilegal

id koperasi, koperasi ilegal, dinas koperasi dan UKM, kud

108 koperasi di Ogan Komering Ulu Ilegal

Koperasi Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Joni Arman menyatakan sebanyak 108 usaha koperasi di wilayah itu ilegal karena tidak memiliki izin badan hukum yang jelas.

"Sesuai data jumlah usaha koperasi ilegal di Ogan Komering Ulu (OKU) ada sebanyak 108 unit, karena belum memiliki payung hukum yang jelas," kata Joni Arman seperti disampaikan Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Komering Ulu, Suherman, di Baturaja, Kamis.

Namun kata Joni, meskipun demikian pihaknya tidak dapat berbuat bayak apalagi menindak koperasi ilegal itu, jika belum ada laporan dari masyarakat yang telah dirugikan oleh usaha tersebut.

"Jika belum ada masyarakat yang melapor telah menderita kerugian oleh koperasi tersebut, kami tidak bisa berbuat banyak paling hanya sebatas memberikan imbauan agar usaha itu segera memiliki payung hukum," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya telah mendatangi beberapa pengurus koperasi ilegal itu guna memberikan pembinaan agar usaha yang dikelola memiliki izin resmi secara hukum dengan membuat akta pendirian perusahaan.

Untuk proses penerbitan akta pendirian usaha tersebut merupakan perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pembubaran koperasi yang menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Namun, pemerintah daerah tetap dilibatkan sebatas penyuluhan dan rekomendasi saja," jelasnya.

Ia mengatakan, dari jumlah keseluruhan koperasi yang ada di wilayah itu pada 2016 yakni sebanyak 270 unit, 108 diantaranya tidak terdata di dinas terkait sehingga dinyatakan ilegal.

"Namun dari 108 koperasi itu, sembilan unit diantaranya akan tetap aktif sedangkan sisanya dibubarkan karena sudah tidak aktif," tegasnya.

Suherman menambahkan, koperasi yang dibubarkan itu adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) berada di Kecamatan Baturaja Timur dan Koperasi Unit Desa (KUD) tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten OKU.

"Pembubaran koperasi ini dampak dari perubahan nomenklatur, karena dinas bubar koperasinya juga bubar," ujarnya.