UU pemajuan kebudayaan menjaga ketahanan nasional

id Muhadjir Effendy, mendikbud, ketahanan nasional, Kebudayaan, undang, uu

UU pemajuan kebudayaan menjaga ketahanan nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang baru disahkan pada April lalu adalah salah satu bentuk menjaga ketahanan nasional.

"Dengan UU Pemajuan Kebudayaan saya berharap dapat menjadi wadah untuk melestarikan budaya sebagai upaya menjaga ketahanan nasional dan NKRI," kata Muhadjir di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan UU Pemajuan Kebudayaan yang baru disahkan setelah 35 tahun tersebut memiliki semangat untuk menghidupka, melestarikan dan kebudayaan nasional dengan melibatkan seluruh masyarakat mulai dari pemerintah daerah, pegiat budaya dan lainnya.

"Saya harap dengan undang-undang tersebut dapat menjaga khebinekaan bangsa dan menciptakan bangsa yang kokoh sebagai NKRI," kata dia.

Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan akan melahirkan 29 peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dengan menempatkan kebudayaan sebagai roh dari pembangunan nasional.

Selama tiga tahun Pemerintahaan Jokowi-JK, Kemendikbud telah iktu merevitalisasi komunitas budaya dan desa adat.

Revitalisasi desa adat merupakan upaya mempertahankan keberagaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia.

Pada tahun ini Kemendikbud memberikan bantuan untuk memfasilitasi 155 komunitas budaya dan 75 desa adat.