Mantan pecandu narkoba bakal dapat bantuan usaha

id pecandu, umkm, usaha, dana, usaha ekonomi produktif, rehabilitasi, pecandu

Rejang Lebong (ANTARA Sumsel) - Mantan pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi di Panti Karunia Insani House Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat bantuan pengembangan usaha produktif.

Menurut keterangan ketua Yayasan Wahyu Insani yang mengelola Panti KIH Rejang Lebong, Femmy Sarnianzah di Rejang Lebong, Kamis, bantuan untuk mantan pencandu narkoba ini akan diberikan oleh Kemensos RI dalam bentuk program bantuan usaha ekonomi produktif (UEP).

"Besaran bantuan yang akan diberikan dalam program UEP ini per orangnya Rp5 juta. Bantuan ini khusus diberikan kepada mereka yang sudah menjalani rehabilitasi di panti ini," katanya.

Adapun calon penerima bantuan program tersebut, saat ini sudah 24 orang yang masih menjalani rehabilitasi di Panti Karunia Insani House. Semuanya adalah mantan pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (nafza) yang berasal dari Rejang Lebong serta daerah lainnya di Bengkulu maupun di Sumsel.

Bantuan yang akan diberikan oleh Kemensos ini nantinya bukan berupa uang tunai, melainkan berbentuk barang atau materi yang nilainya sebesar Rp5 juta.

Bantuan barang yang masih dalam pengadaan ini akan diberikan sesuai dengan kebutuhan usaha yang akan dilakoni calon penerima.

"Bantuannya berupa barang, bentuknya bervariasi sesuai dengan minat atau bidang usaha yang akan dijalankan oleh mantan pecandu nafza, mulai dari playstation, saldo pulsa, barang untuk warung manisan, pertanian, peternakan dan sebagainya, " ujar Femmy.

Diharapkan dengan adanya bantuan UEP itu nantinya mantan pencandu nafza ini bisa mengembangkan usahanya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak kembali terpengaruh dengan narkoba.

Sebelumnya 15 dari 50 mantan pekerja seks komersial (PSK) yang menjalani pembinaan di Panti Karunia Insani House (KIH) juga mendapatkan bantuan dari Kemensos untuk modal usaha dengan besaran Rp3 juta per orangnya.

Bantuan ini hanya diberikan kepada mantan penyandang masalah sosial itu yang sudah bertobat dan ingin kembali ke masyarakat.