Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menyosialisasikan peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 di tujuh kota besar di Indonesia, termasuk di Kota Palembang..
Menhub Budi Karya menjelaskan, diskusi publik dan sosialisasi revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut akan dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang, dan Balikpapan.
"Insya Allah tidak ada hal yang signifikan menjadi masukan. Kalau sudah menjadi masukan yang baik kita akan putuskan minggu depan," kata Budi di Jakarta, Sabtu.
Ada pun menurut jadwal, Menteri Perhubungan akan melakukan sosialisasi tersebut pada Sabtu di Surabaya.
Menhub menegaskan agar regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini dapat diikuti oleh para kepala daerah.
"Kalau melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi," kata dia.
Dari sembilan aspek yang diatur dalam PM 26/2017, setidaknya ada sejumlah poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah, yakni tarif taksi daring berbasis aplikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur sesuai kewenangannya.
Kemudian, poin lainnya ada pada wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangan.
Sambutan positif sudah terlihat dari Provinsi Jawa Barat terkait rumusan PM 26/2017 yang diumumkan pada Kamis (19/10) di Kantor Kementerian Perhubungan bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Pak Gubernur Jawa Barat bahkan berkomunikasi dengan kami meminta segerakan peraturan ini ysng memang ditunggu," kata Budi.
Ia menambahkan revisi peraturan ini telah didiskusikan dengan semua pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam.
Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder di antaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017.
Berita Terkait
Sopir Grab Car diamankan polisi, dilaporkan lakukan pengancaman
Jumat, 29 Maret 2024 15:30 Wib
Pangdam II/Swj: Prajurit terlibat judi daring diproses hukum
Rabu, 6 Maret 2024 7:03 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti analisa dokumen data dukung WBBM 2024
Jumat, 2 Februari 2024 9:29 Wib
Prabowo terharu peroleh dukungan komunitas ojek daring
Sabtu, 20 Januari 2024 16:43 Wib
OJK atur tata cara penagihan pinjaman daring
Jumat, 10 November 2023 16:33 Wib
OJK batasi pemanfaatan jumlah platform pinjaman daring
Jumat, 10 November 2023 14:27 Wib
Disdik Palembang kembali terapkan jam belajar normal
Minggu, 5 November 2023 20:20 Wib
Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo
Kamis, 26 Oktober 2023 14:52 Wib