832 PNS OKU bakal naik pangkat

id pns, badan kepegawaian, naik pangkat, proses kenaikan pangkat, pemkab oku,

832 PNS OKU bakal naik pangkat

Dokumentasi - Para pegawai negeri sipil (PNS) (Foto Antaranews.com)

Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memproses sebanyak 832 berkas usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di pemerintahan setempat.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mengusulkan kenaikan pangkat periode Oktober 2017 sebanyak 832 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKU, Zandi Sholeh melalui Kabid Mutasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Dadang Hudaya di Baturaja, Sabtu.

Dia mengatakan, banyaknya berkas usulan kenaikan pangkat tersebut merupakan dari PNS tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis di pemerintahan setempat.

Namun kata dia, dari 832 jumlah usulan terdapat sebanyak 147 berkas pengajuan kenaikan pangkat yang harus diperbaiki oleh pegawai terkait karena dinilai belum lengkap.

"Berkas usulan yang bermasalah tersebut antara lain akreditasi program jurusan diambil PNS di perguruan tinggi masih C, sementara persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 42 Tahun 2013 yakni akreditasinya B," jelasnya.

Untuk itu katanya, berkas bermasalah tersebut harus diperbaiki untuk dilengkapi paling lambat 10 hari sejak diumumkan di Kantor BKPP OKU pada 16 Oktober lalu.

Apabila hingga batas waktu telah ditentukan masih terdapat PNS yang belum memperbaiki berkas, lanjut dia, maka persetujuan teknis kenaikan pangkat periode Oktober ini akan ditunda.

"Bahkan kenaikan gaji belum bisa dirasakan oleh pegawai yang belum memperbaiki berkas usulan tersebut," ungkapnya.

Dadang mengemukakan, proses kenaikan pangkat terbagi dua kategori yaitu yang pertama untuk golongan IV.A dan VI.B prosesnya dilakukan di Kantor BKN Regional Palembang.

Sedangkan, untuk kenaikan pangkat PNS golongan IV.C diproses dan disetujui secara teknis oleh presiden.

"Untuk golongan IV C sudah ada empat PNS yang mendapat persetujuan presiden. Sementara golongan IV.A dan IV.B yang tidak bermasalah masih diproses persetujuan teknis di BKN Regional Palembang," ujarnya.