Jambi (ANTARA Sumsel) - Anggota tim Opsnal Subddit lll
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 43 kilogram ganja kering
yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Jambi dari salah satu loket bus
dengan menangkap empat orang pelakunya.
Kabid
Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Sabtu, mengatakan
penangkap para pelaku yang membawa empat puluh tiga paket besar
narkotika jenis ganja atau seberat 43 Kg setelah mendapatkan informasi
akan ada ganja masuk ke Jambi yang dikirim dari Aceh.
Barang
haram tersebut berasal dari Aceh, menuju Jambi dan Lampung namun saat
berada di loket Lorena Expres di jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar
Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bus tersebut diperiksa dan polisi
berhasil menangkap pelakunya yang sedang menunggu paket tersebut.
Keempat pelaku itu adalah Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27), dan Rio Saputra (23).
Kejadian
ini berawal pada pekan lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat
informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju
Jambi, dan Lampung dan kemudian diselidiki informasi itu, anggota
berhasil mengamankan Agung Ari Susanto (38), warga Kelurahan Kenali
Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang mana sebagian barang
tersebut sudah dikirimnya ke Lampung.
Sedangkan
beberapa barang lainnya diserahkan ke Firdaus (44) warga jalan Slamet
Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kemudian dari
pengakuan Firdaus bahwa dirinya juga telah menjual beberapa paket ganja
tersebut kepada Eka Firdaus(27), merupakan warga Kelurahan Legok
Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Paket ganja
kering itu kemudian berantai kepada kepada Rio Saputra (23), warga
Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," kata
Kuswahyudi.
Dari keempat pelaku petugas juga
mengaman barang bukti (BB), berupa narkotika jenis ganja seberat 43.400
gram atau 43 kg ganja kering.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan
pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan pidana maksimal seumur hidup, dan paling singkat lima tahun
penjara.
"Kini polisi masih terus mengembangkan
kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang
diduga masih satu jaringan dengan pelaku," kata Kuswahyudi Tresnadi.