Polisi ungkap kiriman ganja di loket bus

id tangkap, bandar, penjual, ganja, loket, polisi, pengguna, aceh

Polisi ungkap kiriman ganja di loket bus

Ilustrasi- Penangkapan (Flickr/Keith Allison)

Jambi (ANTARA Sumsel)   - Anggota tim Opsnal Subddit lll Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 43 kilogram ganja kering yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Jambi dari salah satu loket bus dengan menangkap empat orang pelakunya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Sabtu, mengatakan penangkap para pelaku yang membawa empat puluh tiga paket besar narkotika jenis ganja atau seberat 43 Kg setelah mendapatkan informasi akan ada ganja masuk ke Jambi yang dikirim dari Aceh.

Barang haram tersebut berasal dari Aceh, menuju Jambi dan Lampung namun saat berada di loket Lorena Expres di jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bus tersebut diperiksa dan polisi berhasil menangkap pelakunya yang sedang menunggu paket tersebut.

Keempat pelaku itu adalah Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27), dan Rio Saputra (23).

Kejadian ini berawal pada pekan lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jambi, dan Lampung dan kemudian diselidiki informasi itu, anggota berhasil mengamankan Agung Ari Susanto (38), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang mana sebagian barang tersebut sudah dikirimnya ke Lampung.

Sedangkan beberapa barang lainnya diserahkan ke Firdaus (44) warga jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kemudian dari pengakuan Firdaus bahwa dirinya juga telah menjual beberapa paket ganja tersebut kepada Eka Firdaus(27), merupakan warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Paket ganja kering itu kemudian  berantai kepada kepada Rio Saputra (23), warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," kata Kuswahyudi.

Dari keempat pelaku petugas juga mengaman barang bukti (BB),  berupa narkotika jenis ganja seberat 43.400 gram atau 43 kg ganja kering.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal seumur hidup, dan paling singkat lima tahun penjara.

"Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku," kata Kuswahyudi Tresnadi.