Pemprov Sumsel koordinasi tetapkan taksi berjaringan

id pemprov, koordinasi, peraturan menhub, taksi online, daring, uber, grab, dishub

Pemprov Sumsel koordinasi tetapkan taksi berjaringan

Aplikasi transportasi online (Uber). (Antarasumsel.com/REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan segera berkoordinasi mengenai berapa jumlah kendaraan berjaringan yang wajar dalam suatu wilayah.

"Setelah adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang angkutan orang tidak dalam trayek yang akan diberlakukan pada awal November mendatang sehingga pengaturan jumlah kendaraan diperlukan pemerintah daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Nelson Firdaus di Palembang, Senin.

Menurut dia, pengaturan tersebut karena jumlah kendaraan cukup banyak dan terus bertambah sehingga perlu didata, karena taksi berjaringan atau online selama ini sudah beroperasi.

Oleh karena itu pengaturan itu penting supaya arus lalu lintas menjadi lancar. Sebagaimana dalam revisi kendaraan menggunakan aplikasi itu antara lain harus tergabung dalam suatu wadah yang berbadan hukum.

Jumlah kendaraan juga harus minimal lima unit dan serta terdaftar. Ini merupakan salah satu pembatasan taksi berjaringan tersebut, kata dia.

Dia mengatakan, selama ini siapa saja yang memiliki kendaraan bisa menjadi angkutan orang berjaringan asal sudah memenuhi syarat.

Selain itu ongkos juga diatur dan tidak boleh kurang dari tarif bawah, namun dia tidak menyebutkan harganya.

Yang jelas dengan ada revisi peraturan menteri tersebut maka tidak ada lagi kecemburuan sosial antara taksi kovensional dengan berjaringan, tambah dia.