Penetapan UMP kini berdasarkan peraturan pemerintah

id ump sumsel, ump, upah minimum provinsi, upah pekerja, upah tak sesuai harpan, ump diatur pemerintah, pekerja, buruh

Penetapan UMP kini berdasarkan peraturan pemerintah

Sejumlah pekerja melakukan pemasangan slabtrack dan rel kereta ringan (LRT) di stasiun OPI zona 5 proyek pembangunan LRT Jakabaring, Palembang (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/17)

....Saya malahan hingga kini tidak pernah mendapatkan upah seperti yang ditetapkan pemerintah provinsi....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Setiap tahun, ribuan bahkan jutaan buruh di setiap daerah selalu turun ke jalan untuk memperjuangkan kenaikan upah.

Namun, setiap tahun pula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu tidak sesuai dengan keinginan buruh karena merasa apa yang ditetapkan masih jauh dari standar biaya hidup layak.

Apalagi seperti yang dialami Lola Anggraini, salah seorang buruh penjaga gerai di sebuah mal Kota Palembang. Ia mengatakan malahan hingga kini ia tidak pernah mendapatkan upah seperti yang ditetapkan pemerintah provinsi.

UMP Sumsel tahun 2017 itu Rp2.388.000 per bulan, namun yang diterimanya hanya Rp1,8 juta. "Sepertinya ini lumrah-lumrah saja karena yang kerja di toko lain juga dibayar seperti itu," kata Lola.

Lantaran itu pula, Lola justru tidak terlalu peduli dengan penetapan UMP. Baginya, mendapatkan pekerjaan untuk biaya hidup satu bulan saja sudah lebih dari cukup.

Apalagi kondisi ini menjadi tidak masalah di lingkungan tempatnya bekerja. Bahkan ada rekannya yang telah bekerja kurang lebih lima tahun juga tetap menerima upah bulahan Rp1,8 juta. Padahal UMP Sumsel senilai Rp1,8 juta itu ditetapkan tahun 2007.

Jadi, katanya, penetapan upah dari pemerintah tidak ada artinya, karena yang diterimanya tetap saja Rp1,8 juta itu.

Dengan pendapatan minim itu, membuat gadis berusaha 23 tahun yang lulusan SMA swasta itu harus pintar bersiasat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Ia yang tidak lagi tinggal bersama orangtua pada setiap bulan juga harus menyisihkan uang Rp500.000 untuk biaya kost dan mengirim ke keluarga di kampung sebesar Rp500.000.

Walhasil dalam satu bulan, Lola hanya mengantongi Rp800.000. "Ya di sana semua, tinggal pintar-pintar saja berhemat," kata dia.

Posisi tawar yang lemah tak ayal menjadi pelecut buruh menjadi lebih suka turun ke jalan dalam memperjuangkan nasibnya.

Kondisi serupa tampaknya terulang kembali pada tahun ini. Buruh meminta besaran kenaikan UMP 2018 hingga Rp 650 ribu dan pengusaha keberatan.

Pengusaha mewanti bila UMP yang ditetapkan terlampau tinggi, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal menghantui industri nasional. Khusus di Sumsel, sejak jatuhnya harga komoditas tahun 2013, para pengusaha mulai menjerit karena terjadi penurunan daya beli masyarakat akibat pelemahan ekspor.

Kenaikan UMP terlampau tinggi dipandang para pengusaha bisa menghambat kelangsungan bisnis di perlambatan ekonomi dalam negeri.

Apalagi jika ditelisik, usulan buruh tersebut lebih besar dari ketetapan pemerintah (buruh di Jakarta meminta kenaikan Rp650.000) mengenai kenaikan UMP 2018 yang dipatok 8,71 persen.

Angka itu berasal dari data resmi inflasi nasional dari BPS sebesar 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen

Formula perhitungan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah menetapkan upah minuman provinsi (UMP) secara nasional naik sebesar 8,71 persen sesuai Permenaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Dewi Indriyati, mengatakan, dalam PP diatur bahwa formula UMP yakni inflasi nasional 3,72 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen sesuai data Badan Pusat Stastik (BPS) sehingga didapat angka 8,71 persen.

Sementara, formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 dikalikan dengan persentase kenaikan UMP 2018. Perhitungan itu sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP No. 78/2015.

Dengan kenaikan 8,71 persen, maka UMP Sumsel tahun depan (2018) menjadi Rp2.595.995 atau ada kenaikan Rp207.995 jika dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan besaran UMP itu maka pemkab/pemkot dapat melakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Nilainya tidak boleh lebih rendah, tapi boleh mengikuti UMP sesuai kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Hari Hartanto, mengungkapkan, penetapan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dari UMP 2017 merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus diterima semua pihak.

Angka itu telah berada di atas kebutuhan hidup layak (KHL). "Jadi kami menilai besaran kenaikan tersebut sudah ideal," kata Hari.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih menambahkan, kenaikan upah minimum memang sesuai dengan PP No 78/2015.

Kenaikan UMP ini sedikit jadi masalah untuk sektor retail yang kondisinya sedang turun karena rendahnya daya beli masyarakat. Menurut Sumarjono tidak sedikit pengusaha yang memutuskan menutup tokonya pada tahun ini.

"Namun itulah bisnis, memang selalu penuh tantangan. Pengusaha harus inovatif untuk meningkatkan produktivitas. Di sisi lain, skill pekerja juga harus ditingkatkan untuk mengimbangi kenaikan upah," kata Sumarjono.

Ketua Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumsel, Alex K Eddy, mengungkapkan, kenaikan UMP sudah menjadi rutinitas tapi perlu dipertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami pengusaha dan tingkat inflasi.

"Biasanya ada dewan pengupahan daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah yang memutuskan," ujar dia.
   
              Kecewakan buruh
Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel, Sudirman Hamidi, mengatakan, dengan penetapan persentase kenaikan secara nasional maka mau tidak mau dewan pengupahan menjadi lembaga yang tidak berfungsi lagi.

Apalagi, yang mau dibahas kalau kenaikannya sudah ditetapkan secara nasional.

Ia mengatakan besaran UMP Sumsel telah diusulkan kepada Gubernur Sumsel pada 23 Oktober lalu.

Seharusnya, kenaikan yang ditetapkan Kemnakertrans jadi batas minimum untuk penentuan UMP di daerah.

"Dengan begitu, daerah bisa menyesuaikan kenaikan yang pas sesuai dengan tingkat inflasi dan PDRB provinsi. Seharusnya jika dihitung-hitung UMP Sumsel itu di atas Rp2,6 juta," kata dia.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun depan bakal ditetapkan sebesar Rp2.595.994. Jumlah ini naik sebesar 8,71 persen dari tahun 2017 yang hanya sebesar Rp2.388.000.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan, terkait UMP tahun 2018 telah dibuatkan surat keputusan (SK) dan kenaikannya disesuaikan dengan aturan pemerintah.

Jika ada pihak yang berkeberatan, dapat melakukan penangguhan. Tapi penanguhan ini harus sesuai alasannya dan tepat sehingga dapat ditindaklanjuti.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018 menjadi kewenangan Gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itu kan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS. Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran," kata Menaker.

Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 pada tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017. Dalam surat edaran tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS)..

Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen.

Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan yaitu dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun atau ada kepastian mengenai kenaikan upah.

Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus "predictable". Karena kalau tidak bisa diperkirakan, tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga.

Selain itu, peraturan pengupahan disebutnya juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja yaitu mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan sehingga diharapkan yang sudah bekerja tidak menghambat mereka yang belum bekerja.

Kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih.

"Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari para pekerja yang ingin agar naik upahnya setiap tahun," kata Hanif.

Di tengah kisruh ini, Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen diharapkan dapat dibarengi dengan kompensasi untuk sektor industri, demikian disampaikan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, harus ada kompensasi dengan faktor-faktor lain. Misalnya dengan biaya energi yang lebih murah dan sistem logistik yang lebih efektif.

Ia juga mengimbau para pengusaha manufaktur tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan UMP tersebut. Besaran ini merupakan penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.

Namun demikian, UMP tersebut akan berpengaruh ke sektor industri terutama pada sisi biaya produksi atau operasional.

Upaya yang perlu dilakukan perusahaan adalah melakukan efisiensi. Harus ada kompensasi yang diberikan kepada industri untuk menutupi lonjakan biaya akibat kenaikan UMP.
(D019/Arief Mujayatno)