Polda Sumsel Tangkap Penjual Satwa Langka

(Antara)-Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, menangkap seorang tersangka berinisial AA yang menjual satwa dilindungi, dengan modus operandi memasarkan ke kolektor melalui akun jejaring media sosial facebook. dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti burung nuri kepala hitam dan burung kakak tua jambul kuning yang didapat dari Provinsi Banten yang akan dipasarkannya di Kota Palembang.