Palembang (ANTARA Sumsel) - Kawasan yang menjadi area larangan
merokok sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemkot Palembang mulai optimal.
"Sejumlah ruangan yang sebelum ramadan masih sering ditemukan
perokok kini sudah tidak ada lagi," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot
Palembang Mahiruddin, Senin.
Menurut dia, selama ramadan pihaknya telah menyosialisasikan
implementasi perda kawasan tanpa rokok di lingkungan pemkot setempat.
Sosialisasi dengan menegur langsung perokok di lokasi terlarang dan
memasang stiker terkait dengan tak diperbolehkan menghisap nikotin itu,
tambahnya.
Hasilnya, ia mengatakan pasca-lebaran ini, secara bertahap tidak
ditemukan lagi pegawai yang merokok di ruangan atau tempat terlarang
lainnya.
"Mudah-mudahan kondisi tersebut terus bertahap, dan kantor wali
kota bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan itu," katanya.
Dia menjelaskan, perda tersebut telah diimplementasikan sejak tahun 2009 dan telah disosialisasikan secara terus menerus.
Begitu juga penerapan sanksi di kawasan-kawasan larangan merokok
juga telah dilaksanakan dengan Satpol PP sebagai eksekusi setiap
pelangggaran, ujarnya.
Mahiruddin menambahkan, setiap pelanggar perda tersebut dikenakan sanksi denda atau hukuman kurungan.
Dimana bagi pengelola restoran, tempat hiburan dan kendaraan umum
dikenakan denda Rp10 juta bagi pelanggar serta perokok juga akan
disanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya hingga membayar denda Rp50
juta, tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Palembang Anton Suwindro
mengatakan pihaknya bersama Satpol PP setempat melakukan razia rutin
pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Setiap pelanggaran yang dilakukan akan langsung disidang yustisi
untuk menetapkan jumlah denda sesuai dengan tingkat kesalahan, katanya.
Dia menjelaskan, merokok bukan hanya berbahaya bagi perokok tetapi
setiap manusia yang menghisap asap itu juga akan terkena dampak.
Beragam penyakit akibat asap rokok tersebut sangat berbahaya, seperti kanker dan kemandulan, tambahnya.
Berita Terkait
Berhenti merokok di momen Ramadhan, ini tipsnya
Sabtu, 23 Maret 2024 23:43 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:34 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Mengunyah permen karet bisa bantu berhenti merokok?
Selasa, 9 Januari 2024 14:30 Wib
Usia penderita kanker paru di Indonesia lebih muda terutama perempuan
Senin, 4 Desember 2023 16:46 Wib
Efek merokok baru akan terasa 10 hingga 20 tahun ke depan
Rabu, 31 Mei 2023 15:34 Wib
Kemenag ingatkan jamaah agar tidak merokok disembarang tempat
Senin, 29 Mei 2023 17:05 Wib
TAR pemicu utamapenyakit terkait merokok
Senin, 15 Mei 2023 11:57 Wib