Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggalakkan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang untuk mempersempit ruang gerak bandar dan pengedar barang terlarang itu.
"Dengan digalakkannya operasi pemberantasan narkoba, pada Mei 2016 ini saja berhasil digagalkan sejumlah transaksi narkoba baik dari tersangka pengedar maupun bandar atau pemasok," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Djarod Padakova, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari sejumlah satuan wilayah, masing-masing Polres yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel, sedikitnya ada satu hingga lima kasus narkoba yang berhasil diungkap.
Sebagai gambaran, pada 19 Mei 2016, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di depan kampus salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penangkapan bandar narkoba itu merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap tim reserse narkoba Polresta Palembang dari empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di kawasan permukiman penduduk Sukarami dengan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu-sabu dan 595 butir pil ekstasi pada pertengahan bulan ini.
Tersangka DP ditangkap saat akan mengantarkan pesanan 600 gram sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi kepada jaringannya namun dalam penangkapan itu orang yang diduga sebagai perpanjangan tangan bandar narkoba tidak ditemukan di lokasi penangkapan/TKP.
Untuk mengejar siapa saja orang yang menjadi perpanjangan tangan bandar narkoba DP, saat ini penyidik secara intensif berupaya menggali informasi dari tersangka dan melakukan pengembangan kasus dari petunjuk yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan informasi masyarakat, katanya.
Menurut dia, selain gencar melakukan operasi untuk mempersempit ruang gerak pengedar dan bandar narkoba, pihaknya berupaya menjerat para tersangka dengan sanksi hukum yang berat sehingga dapat memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan membuat orang lain untuk tidak mencoba-coba menjalankan bisnis barang terlarang itu.
Tersangka yang terbukti memiliki narkoba dalam jumlah besar dan berpotensi menimbulkan korban atau pecandu baru dalam jumlah besar bisa diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau paling sedikit enam tahun penjara, kata Kombes Djarod.
Berita Terkait
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polda Sumsel optimalkan pencegahan konflik sengketa lahan
Jumat, 3 Mei 2024 13:06 Wib
Kantor Samsat Palembang IV miliki fasilitas layanan lebih lengkap
Kamis, 2 Mei 2024 21:33 Wib
Karoops Polda Sumsel ajak pers ikut ciptakan suasana kondusif Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polda Sumsel tangani sindikat penjualan NIK melalui WA
Selasa, 30 April 2024 14:38 Wib