Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri menyatakan tes urine Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti (GB) dan istrinya Dewi Aminah (DA) positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.
"Hasil tes laboratorium terhadap GB dan DA positif narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (29/8) malam.
Selanjutnya, penyidik kepolisian menyelidiki kasus narkoba yang menjerat selebritis sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut.
Boy menduga Gatot kerap menggunakan narkoba jenis shabu-shabu bersama istrinya, saat ini polisi masih mengembangkan pemasok barang tersebut.
Sebelumnya, tim Satgasus Merah Putih Polri bersama Polres Mataram dan Polres Lombok membekuk Gatot Brajamusti bersama istrinya Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram Nusa Tenggara Barat pada Minggu (28/8).
"Berdasarkan informasi masyarakat tersangka sering pesta shabu," ungkap Boy.
Dari Gatot, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik diduga berisi shabu, satu alat hisap shabu (bong), satu pipet kaca, dua buah sedotan, satu korek gas untuk membakar bong, dua dompet berisi KTP dan uang, serta satu unit telepon selular.
Polisi juga mengamankan satu klip plastik berisi shabu, satu bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas, satu dompet, satu strip obat dan dua kondom dari tangan Dewi Aminah.
Kemudian, tim Satgasus Merah Putih pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Haryadi dan AKBP Herry Heryawan bersama 20 anggota lainnya menggeledah rumah tersangka Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Tim gabungan menemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan satu bungkus psikotropika jenis shabu seberat 10 gram.
Bahkan petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.
Barang bukti lainnya, polisi menemukan satu ekor Harimau Sumatera yang telah disiram air keras dan satu ekor burung Elang Jawa.
Berita Terkait
Lapas Lubuklinggau bangun sarana asimilasi dan edukasi napi
Sabtu, 4 Mei 2024 22:28 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polda Sumsel optimalkan pencegahan konflik sengketa lahan
Jumat, 3 Mei 2024 13:06 Wib