Palembang (ANTARA Sumsel) - Kuliner khas Sumatera Selatan perlu mendapat jaminan halal melalui sertifikat Majelis Ulama Indonesia supaya masyarakat tidak khawatir mengkonsumsi makanan tersebut.
Kepala Bidang Industri Non Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Sonny Maharani di Palembang, Sabtu mengatakan, pertahunnya pihaknya bersama MUI mengeluarkan sertifikasi halal sekitar 50 sertifikat.
Khusus untuk empek-empek hanya 20 persen, kata dia.
Menurutnya, minimnya label halal untuk produk pempek disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat masih kurang.
Selain itu produsen beranggapan bahan dan proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam, ujar dia.
Padahal, dia mengatakan, bahannya itu bukan hanya tapioka dan ikan saja, tapi bumbu-bumbu lain yang dicampurkan itu harus halal.
Dia mengatakan, itulah yang sampai saat ini belum banyak disadari oleh masyarakat.
Sebenarnya untuk mendapatkan label halal dari MUI, pelaku usaha tidak akan dipungut biaya hanya melengkapi beberapa persyaratan yang diajukan, seperti KTP, surat permohonan sertifikasi dan surat izin usaha dari Dinas Kesehatan.
Jadi bila sudah memenuhi persyaratan akan langsung melakukan uji lapangan dengan meneliti bagaimanan proses pembuatan produk, cara penyimpanan, dan penjualan, ujar dia.
Menurut dia, bila ini selesai baru dilakukan rapat auditor dan masuk komisi fatwa untuk mengambil keputusan produk itu halal atau tidak.
Oleh karena itu sertifikat halal itu penting sehingga itu perlu diutamakan bagi produsen, ujar dia.
Berita Terkait
BKKBN Sumsel lantik 163 penyuluh KB
Jumat, 3 Mei 2024 1:38 Wib
Kantor Samsat Palembang IV miliki fasilitas layanan lebih lengkap
Kamis, 2 Mei 2024 21:33 Wib
BPSDMD Sumsel tingkatkan indeks profesional ASN
Kamis, 2 Mei 2024 20:59 Wib
Pegawai Pemkot Palembang pakai baju adat peringati Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
Lansia rentan jadi korban kebakaran, di Palembang tambah satu kasus
Rabu, 1 Mei 2024 7:28 Wib
Masata Sumsel minta Menhub tinjau ulang pencabutan bandara internasional
Selasa, 30 April 2024 18:05 Wib