Jakarta (Antarasumsel.com) - Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai
terduga makar dan disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
"Ada tujuh yang disangkakan pasal 107, walaupun makarnya belum
terlaksana. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet,
Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati," kata Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.
Meski sudah menjadi tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.
Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, sementara proses
penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.
Penetapan sebagai tersangka dikatakan Boy berdasarkan bukti berupa
tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, juga
pemaksaan dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian
pemerintah.
Boy Rafli menjelaskan yang saat ini
ditangani, didefinisikan makar sebagai sebuah permufakatan. Dalam
pemahaman penyidik Polri, makar permufakatan juga dapat dikategorikan
sebagai perbuatan delik formil.
"Artinya tidak perlu
terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana dan kesepakatan,
permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan pasal
ini," tambah dia.
Pada Jumat pagi, aparat Kepolisian
Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang yaitu Ahmad Dhani,
Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati, Ratna
Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal.
Selain
10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di Kedaung Waringin
Tanah Sereal. Sehingga total yang ditangkap sebanyak 11 orang.
Namun, tiga di antaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran
dan Rizal dijerat pasa UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten
dalam media sosial, terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.
Tujuh orang tersangka dugaan makar tidak ditahan
....Ketujuh tersangka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati....