Palembang (AntaraSumsel.com) - Tersangka Ded alias Ahok, warga Sungki Kertapati Palembang melakukan sembilan kali penggelapan kendaraan bermotor, dengan modus yang beragam diamankan polisi.
Ded (28) alias Ahok sering mengganti nama saat melakukan aksinya pada semua korban. Namun berkat laporan warga serta kesigapan dari pihak Kepolisian Sektor Kemuning Kecamatan Ilir Timur satu Kota Palembang tersangka berhasil diamankan, kata Kapolsek Kemuning, AKP Hikmat Solihin di Palembang, Kamis.
Sementara, Saimin (56) warga Rimba Kemuning salah satu korban tersangka Ded, bahwa modus awal kedatangan tersangka ke rumah pada (8/11) pura-pura hendak membeli motor korban.
Pelaku pura-pura mencoba mengetes motor korban dan langsung membawa kabur, kata Saimin.
Begitu juga korban Bram Pratama (27) warga Tirta Musi Bukit Lama Palembang, modus pelaku Ded mendatangi rumahnya dan mengaku dari dealer dan menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor korban. STNK ini didapat dari korban lainya yang telah digelapkan oleh Ded.
Modus ini tersangka Ded mengatakan pada Bram bahwa motor miliknya nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor korban kredit salah. Lalu pelaku mengajak korban ke dealer terdekat sambil membonceng pelaku.
Setelah di tengah jalan pelaku mengajak korban berhenti di pinggir jalan dan pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengurus kesalahan tersebut. Begitu ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Atas beberapa laporan yang masuk nomor :153/XI/2016/Kemuning dan dari beberapa pelapor yang menjadi korban, polisi bertindak cepat meringkus pelaku Ded alias Ahok saat berada di kawasan rumah susun minggu lalu.
"Menyikapi kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan beragam modus yang dilakukan pelaku, Kapolsek Kemuning, AKP Hikmat Solihin mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dengan semua modus penggelapan.
Sementara sekarang ini pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus dan menangkap jaringan Ded yang terlibat, kata AKP Hikmat.
Berita Terkait
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Korban cabut laporan mobil rental yang di gelapkansi kembar Rihana
Rabu, 4 Oktober 2023 14:57 Wib
Mahfud: Pidana penggelapan sawit hitung kerugian perekonomian negara
Selasa, 26 September 2023 13:26 Wib
Penyidik Pajak tetapkan bos perusahaan sawit tersangka penggelapan
Rabu, 2 Agustus 2023 10:42 Wib
Hakim PT DKI tolak banding Teddy Minahasa
Kamis, 6 Juli 2023 14:34 Wib
Polres Muba tangkap buronan penggelapan uang perusahaan sawit Rp403 juta
Senin, 22 Mei 2023 19:17 Wib
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 14:03 Wib
Tiga terdakwa penggelapan dana nasabah BSB dituntut 8 dan 3 tahun penjara
Selasa, 9 Mei 2023 7:48 Wib