Batam (Antarasumsel.com) - Polda Kepulauan Riau mendatangkan dua saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait posting
mengenai "bom termos" oleh Ketua Kadin Kepri (MM) dalam satu akun grup
di media sosial, yang dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror
Mabes Polri.
"Ada dua ahli yang kami datangkan. Satu sudah
memberikan keterangan, satu lagi belum," kata Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Minggu.
Budi mengatakan, salah satu dari saksi ahli yang dimintai keterangannya tersebut merupakan ahli bahasa.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli ini diselesaikan kami akan gelar
perkara melibatkan beberapa orang penyidik untuk mengetahui ada unsur
pelanggaran atau tidak," kata dia.
Ketua Kadin Kepri yang memposting gambar pada sebuah grup media
sosial berkaitan dengan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi 10
Desember 2016 masih berstatus saksi, namun menurut Budi bisa berubah
kapan saja setelah gelar perkara.
Sebelumnya, Ketua Kadin Kepulauan Riau MM itu sudah menjalani
pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.
Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa 13 Desember 2016,
MM memposting gambar dan menulis "kalau pengalihan isu pake bom panci
masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan "coba alihkan
isu dengan bom termos".
"Bom termos" dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul
sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada
dada lelaki pada gambar tersebut.
Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan
anggota group langsung memberi tanggapan dan menyatakan
ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat
koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian
termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes
Polri.
Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45
ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI
No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dengan ancaman enam tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf
dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.
"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap
korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata
dia.
Berita Terkait
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Terjadi ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Senin, 4 Maret 2024 12:35 Wib
Sembilan tewas akibat Israel mengebom truk bantuan di Gaza tengah
Senin, 4 Maret 2024 10:29 Wib
Pj Bupati Banyuasin cek pengerjaan saluran air ke Sungai Bom Berlian
Sabtu, 13 Januari 2024 14:34 Wib
Serangan teror di Iran adalah bom bunuh diri
Jumat, 5 Januari 2024 14:00 Wib
Tayang hari ini, film "13 Bom Di Jakarta" rilis trailerfinal
Kamis, 28 Desember 2023 12:24 Wib
Pabrik gandum terbesar dan satu-satunya Gaza tutup akibat bom Israel
Senin, 20 November 2023 11:01 Wib
Pengelola Koja Trade Mal lapor polisi usai dapat ancaman bom
Kamis, 2 November 2023 15:21 Wib