Jakarta (Antarasumsel.com) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang terus menyidik dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada Hiu Kok Ming.
Penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Selasa malam.
Kasus penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare itu, kata Rum, dengan memeriksa langsung pihak swasta yang membeli tanah itu dari Hiu Kok Ming pada Selasa (16/1).
"Saksi itu Widjiono Nurhadi pekerjaan swasta telah diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan saksi mengaku membeli tanah dari Hiu Kok Ming sebesar Rp30 miliar," katanya.
Saksi lainnya Indra Safri selaku Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan pada Kementerian Keuangan.
"Dalam keterangannya, saksi Indra Safri bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan penetapan aktifa lancar," tegasnya.
Sampai sekarang, kata kapuspenkum, penyidik telah memeriksa 22 saksi. "Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk membuat terang kasus," katanya.
Kendati demikian, ia mengakui sampai sekarang, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Belum ada tersangkanya," katanya.
Berita Terkait
Ruang Kerja Ketua KONI Sumsel Digeledah Penyidik Pidsus Kejati
Kamis, 30 Maret 2023 15:30 Wib
Penyidik Kejari geledah Kantor Bawaslu Sumsel terkait dugaan korupsi
Selasa, 23 Agustus 2022 16:49 Wib
Kejati Sumsel tangani penyelamatan kerugian negara senilai Rp2,6 miliar
Jumat, 22 Juli 2022 23:21 Wib
Kejagung sebut ada negara luar Asia tawarkan diri serahkan aset Asabri
Selasa, 16 November 2021 8:56 Wib
Bareta Sumsel apresiasi Kejati mulai usut dugaan korupsi PT Pusri
Minggu, 29 Agustus 2021 14:37 Wib
Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Sriwijaya
Senin, 3 Mei 2021 15:28 Wib
Kejati Lampung hentikan perkara pidana khusus
Kamis, 18 Juni 2020 20:55 Wib
Kejagung periksa 89 saksi terkait Jiwasraya
Rabu, 18 Desember 2019 19:21 Wib