Palembang (Antarasumsel.com) - Petugas Kantor Imigrasi kelas 1 Palembang mengamankan sepuluh warga negara asing, yakni sembilan WN Tiongkok dan satu WN India.
"Sembilan WN Tiongkok yang kami amankan merupakan hasil operasi di wilayah kerja kantor Imigrasi Palembang, sedangkan satu WN India masuk wilayah kerja Jambi, " kata kepala kantor Imigrasi kelas 1 Palembang, Budiyono, Kamis.
Ia mengatakan, sembilan WN Tiongkok tersebut terjaring operasi petugas di perusahaan PLTU Bumi Persada Desa Bayunglencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang masih milik warga Tiongkok dan penangkapan atas laporan dari masyarakat sekitar.
Menurut dia, pada saat penangkapan sembilan WNA tersebut tengah beristirahat, dimana kebanyakan WNA bekerja sebagai teknisi di perusahaan tersebut.
"Mereka disinyalir menyalahgunakan visa wisata dan visa bebas kunjungan, sehingga perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebab berdasarkan informasi para WNA merupakan pekerja di salah subkontraktor," kata kepala Sub-Seksi Pengawasan Keimigrasian, Widyo Sandi.
Pihak Imigrasi sendiri menampik bahwa petugasnya kecolongan, melainkan masih ada titik-titik lemah pengawasan yang dimanfaatkan oleh para WNA untuk memperpanjang tinggal tanpa mengurus ulang dokumen perizinan.
Penangkapan tersebut merupakan yang pertama di tahun 2017 dan untuk sementara para WNA tersebut mendekam di ruang tahanan Imigrasi kelas 1 Palembang, menunggu hasil pemeriksaan lebih dalam oleh petugas terkait.
Berita Terkait
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Senin, 29 April 2024 15:09 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
KKP tangkap kapal Malaysia terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 11:20 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib