Jakarta (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Direktur PT Gerbang Lestari, SW, setelah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kanwil Pajak Jakarta Barat," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo melalui siaran persnya yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis malam.
Yang bersangkutan juga, kata dia, terkait perkara dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Ia menambahkan akibatnya keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp14.038.496.718.
SW didakwa melanggar pasal 39a huruf a Undang-Undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009.
Berita Terkait
Curah hujan masih tinggi, warga OKU Selatan diingatkan waspada bencana longsor
Rabu, 1 Mei 2024 19:13 Wib
BPBD OKU Selatan kerahkan alat berat bersihkan material longsor
Minggu, 28 April 2024 19:30 Wib
Diwawancarai Aljazeera, Erick sebut Garuda Muda ingin terus terbang tinggi
Sabtu, 27 April 2024 23:13 Wib
Permintaan bungkus ketupat daun pandan di Palembang tinggi
Selasa, 9 April 2024 18:35 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Bupati OKU Selatan minta warga waspada bencana longsor
Senin, 18 Maret 2024 19:00 Wib
Intensitas tinggi dan tekanan ekstra akan warnai pertandingan MU vs Liverpool
Sabtu, 16 Maret 2024 21:49 Wib
Dihantam rob, perahu nelayan di Sukabumi berantakan
Rabu, 13 Maret 2024 4:40 Wib