Palembang (Antarasumsel.com) - Terdakwa Zulfikar Muharrami (39), penyuap Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian divonis pidana penjara selama 18 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Pengusaha asal Jakarta ini mendengarkan pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.
Atas putusan majelis hakim yang diketuai Arifin ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara sebaliknya Jaksa Penutut Umum menyatakan pikir-pikir karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan enam bulan penjara.
"Putusan ini sudah 2/3 dari hukuman maksimal pasal yang dikenakan. Namun, kami akan melaporkan putusan ini terlebih dahulu kepada pimpinan," kata Ketua Tim JPU Feby Dwiyandospendy.
Dalam surat tuntutan, JPU menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk dakwaan kedua, yakni Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP menurut penilaian JPU tidak terbukti secara hukum.
Terdakwa Zulfikar dimajukan ke persidangan setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediaman Bupati Yan Anton.
Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.
Uang suap telah diberikan Zulfikar sejak 2013 berjumlah Rp7,3 miliar yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai "fee" untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.
Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.
Berita Terkait
Pj Bupati Muba angkat bendera start Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024
Minggu, 5 Mei 2024 15:10 Wib
OKU Timur dapat penghargaan revitalisasi Bahasa Komering
Jumat, 3 Mei 2024 13:36 Wib
Kemendagri apresiasi kinerja progresif Pj Bupati OKI
Jumat, 3 Mei 2024 10:45 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
Pj Bupati dan Kejari Muara Enim teken perjanjian hibah
Rabu, 1 Mei 2024 7:38 Wib
Pj Bupati Muara Enim tinjau lokasi "talud" di Jembatan Enim
Selasa, 30 April 2024 20:29 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Nobar Timnas U-23 di rumah dinas Bupati Banyuasin silaturahim dan tak ada sekat
Selasa, 30 April 2024 14:39 Wib