Jambi (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Jambi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas Kepala Operasional PT Riki Kurnia Kertasepada (RKK) Munadi yang menjadi terdakwa kebakaran 600 lahan hektar pada 2015 di Kabupaten Muarojambi.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sengeti Lusy Fitriani di Jambi, Jumat mengatakan vonis bebas itu tidak melalui pertimbangan keterangan saksi ahli dari Jakarta yang turun ke lokasi kebakaran.
Saksi ahli di dipersidangan menyebutkan kebakaran lahan 600 hektar itu terjadi pada 26 Agustus 2015 dan saat itu Munadi hanya memerintahkan dua pegawai perusahaan untuk melihat dan memantau saja.
"Ini diakui Munadi dalam persidangan, bahwa dia salah dan sudah jelas ada unsur kesengajaan," kata Lusy.
Lusy mengatakan keterangan lain yang diberikan saksi ahli dalam persidangan menyatakan jika kebakaran yang terjadi terdapat di area perusahaan untuk masa tanam pada 2016.
Penjelasan salah satu saksi ahli yang menduga ada unsur kesengajaan.
Berita Terkait
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Hendri Zainudin ditahan kejaksaan
Selasa, 16 April 2024 17:39 Wib
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
Kejagung geledah rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait korupsi timah
Senin, 1 April 2024 15:37 Wib
Kejagung periksa saksi RBS dalam kasus korupsi timah
Senin, 1 April 2024 14:13 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib