Palembang (Antarasumsel.com) - PT Kereta Api Indonesia di setiap kesempatan selalu mengimbau masyarakat untuk waspada ketika melintas di perlintasan kereta, baik yang mempunyai palang pintu apalagi tanpa palang pintu, karena ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Kami meminta agar masyarakat selalu waspada ketika melintasi setiap rel untuk tidak menerobos, selalu memperhatikan rambu dan sirene yang biasa dibunyikan apabila kereta akan lewat, kata Manager Humas Divre III, Aida Suryanti di Palembang, Rabu.
. Dijelaskannya, kalau di setiap perlintasan baik yang berpalang pintu atau tidak, pasti terpasang rambu untuk berhati-hati dan stop, maka para pengguna jalan harus waspada dan mematuhi rambu itu dan kalau akan melanjutkan perjalanan dengan melihat ke arah kanan- kiri, apabila tidak ada kereta melintas baru lanjut.
Sementara, dalam setiap pengoperasian kereta api, KAI selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan melalui berbagai standar telah ditetapkan dan setiap perjalanan kereta api dipantau dari Pusat Pengendalian Operasi KA (Pusdal Opka) yang ada di setiap daerah.
Hal ini mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur tentang prosedur keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, di antaranya UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah Nomor 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Kereta Api.
Aida menambahkan, keselamatan perjalanan kereta api masih menjadi hal yang masih sering dianggap sepele bagi pengguna jalan, padahal dengan karakteristik jalan yang khusus dan dilindungi dengan undang-undang, maka jalan KA tidak bisa dipergunakan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan KA, sehingga perlu waspada setiap akan melintas di rel.
Sementara, kata Aida, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa palang pintu kereta api merupakan rambu utama untuk menghentikan laju kendaraan saat ada kereta api yang akan melintas, sehingga menimbulkan persepsi akan kewajiban PT KAI untuk memberi palang pintu kereta api di perlintasan tersebut.
Apabila dikembalikan pada peraturan dan undang-undang perkereta apian, saat melintasi beberapa perlintasan kereta api yang berpalang pintu, biasanya bunyi dari undang-undang tersebut sering disebutkan bahwa Palang pintu perlintasan, bukanlah rambu utama, melainkan hanya sebagai alat pengaman bantu perjalanan kereta api.
Pasal 114 dan 296 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kedua pasal itu mengatur, setiap kendaraan wajib berhenti ketika palang pintu perlintasan sudah ditutup dan sinyal sudah berbunyi.
Namun, masih saja sering terjadi kecelakaan mobil atau sepeda motor tertabrak kereta, akibat pengemudinya melalaikan pasal yang tercantum dalam UU Perkeretaapian tersebut.
Sementara, data Antara, pada 12 Februari lalu seorang warga Jalan Abikusno Kota Palembang, Safrudin (37) ditemukan tewas mengenaskan setelah sepeda motor dikemudikannya tertabrak Kereta Api Bukit Serelo Jurusan Palembang-Lubuklinggau.
Berita Terkait
Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA
Kamis, 25 April 2024 6:48 Wib
Ribuan penumpang padati pintu masuk kapal Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 7 April 2024 16:15 Wib
Imigrasi Palembang luncurkan layanan satu pintu "Mobil Pasti"
Jumat, 26 Januari 2024 13:44 Wib
BPBD OKU Selatan pantau fungsi pintu irigasi Simpang Campang
Senin, 15 Januari 2024 21:40 Wib
Perhatikan hal penting ini sebelum nonton konser Coldplay
Rabu, 15 November 2023 13:09 Wib
Menperin ungkap kawasan berikat dan PLB jadi pintu masuk impor ilegal
Senin, 16 Oktober 2023 14:11 Wib
PTBA bantu pembangunan empat palang pintu KA di Muara Enim
Senin, 9 Oktober 2023 16:06 Wib
Mal Pelayanan Publik OKU Timur beri kemudahan pelayanan
Selasa, 1 Agustus 2023 19:29 Wib