Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap pelaku pembunuhan di Kecamatan Panjang bernama Rama Dhian (23), dalam waktu 12 jam usai melakukan perbuatan tersebut.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam waktu 12 jam usai melakukan pembunuhan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Badarlampung, Jumat.
Dia mengatakan, tersangka usai melakukan pembunuhan terhadap Hendra Kurniawan (31), langsung ke Rumah Sakit Umum Darah Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk melakukan pengobatan terhadap luka yang dialaminya saat berkelahi dengan korban.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada warga yang mengalami luka tusuk di paha sebelah kiri, tim pun langsung melakukan pengejaran sebab ciri-cirinya sama dengan pelaku pembunuhan.
"Tidak kurang dari 12 jam petugas pun berhasil menangkap pelaku, dengan barang bukti besi," kata dia.
Dari keterangan pelaku bahwa motif pembunuhan adalah percecokan yang dimulai dari media sosial "Facebook", karena korban menyebut teman perempuanya dengan kata kurang baik.
"Lalu mereka janjian dan sempat cekcok, hingga akhirnya terjadi keributan hingga membuat korban meninggal dunia," kata dia.
Pada Senin (20/3) malam di depan peti kemas Pelabuhan Panjang saat itu korban dan pelaku, janjian untuk bertemu.
"Dari pengakuan pelaku mereka sepakat bertemu di depan Terminal Pelabuhan Panjang dan sebelum bertemu, tersangka sudah melihat keberadaan korban," kata dia.
Sebelum bertemu, tersangka mengambil sebatang besi dari pinggir jalan dan langsung menemui korban, saat bertemu terjadi cekcok mulut.
"Tersangka langsung memukul kepala korban dengan besi hingga berlumuran daran, korban pun menancapkan pisau di pahanya. Lalu dicabut oleh tersangka dan langsung menusuk korban secara membabi buta," kata dia.
Korban berlari ke pos satpam, sedangkan pelaku langsung melarikan diri ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atas perbuatannya karena telah melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Sementara itu, tersangka Rama Dhian mengatakan bahwa dirinya kesal karena pekerkataan korban terhadap teman wanitanya.
"Kata-kata ke pacar saya kurang enak diomongin pak, sehingga saya langsung kesal dan ajak bertemu," kata dia.
Dia mengatakan, saya nusuk korban pakai pisau yang dibawanya, bukan miliknya.
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 11:37 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Senin, 29 April 2024 15:09 Wib
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib