Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan melapor pada Presiden terkait perusahaan mineral dan batu bara (Minerba) yang menolak amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) untuk menentukan tindakan selanjutnya.
"Saya akan lapor kepada Presiden untuk menentukan tindakan apa yang paling tepat bagi perusahaan yang menolak menandatangani amandemen KK dan PKP2B," kata Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Jonan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuat kebijakan atau aturan yang akan membuat pengusaha menutup tambangnya. "Tidak mungkin pemerintah membuat amandemen yang membuat pengusaha tidak dapat melanjutkan usahanya," kata Jonan.
Apabila kontrak tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang, maka akan disesuaikan dan yang tidak bermasalah akan diteruskan, sebab Jonan menilai industri minerba adalah bisnis penuh perhitungan.
Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono menargetkan pada tahun 2017 akan menyelesaikan 11 amandemen Kontrak Karya (KK) yang belum selesai.
"Masih ada 11 KK yang belum menyetujui amandemen, dan sebanyak 32 Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang belum setuju amandemen, semua ditargetkan selesai pada 2017 ini," kata Dirjen Minerba.
Ia juga menjelaskan, Kementerian ESDM telah menandatangani KK sebanyak 34. Dua diantara Kontrak Karya tersebut telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian 12 KK juga telah ditandatangani.
Berdasarkan hasil tersebut, total amandemen KK yang telah disetujui berjumlah 21. Kemudian untuk PKP2B ada sebanyak 74 perusahaan. Sebanyak empat PKP2B telah diterminasi dan 1 PKP2B masih dalam proses penutupan tambang. Persetujuan amandemen yang telah ditandatangani sebanyak 15 PKP2B. Total amandemen PKP2B berjumlah 37.
Proses amandemen ini berdasarkan atas amanat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, untuk KK yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak, dan ketentuannya akan disesuaikan. Lanjut Dirjen Minerba, kecuali untuk upaya penerimaan negara.
Berita Terkait
Jaksa ungkap peran Marcus Mekeng-Ignatius Jonan di perkara Samin Tan
Senin, 21 Juni 2021 19:06 Wib
Pengusaha didakwa suap politikus Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar
Senin, 21 Juni 2021 15:59 Wib
Garuda Indonesia tanggapi kabar Jonan calon komisaris
Selasa, 26 November 2019 14:36 Wib
Kementerian BUMN evaluasi sejumlah perusahaan
Selasa, 26 November 2019 13:07 Wib
Permukaan tanah Jakarta turun, Jonan pantau Balai Konservasi Air
Jumat, 18 Oktober 2019 14:11 Wib
Menteri Jonan tekankan pengembangan energi berbasis ramah lingkungan
Minggu, 29 September 2019 9:07 Wib
Menteri ESDM Jonan pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik
Kamis, 12 September 2019 13:18 Wib
Menteri Jonan minta Pertamina perbaiki pengambilan keputusan lifting migas
Rabu, 31 Juli 2019 14:35 Wib