Semarang (Antarasumsel.com) - Sebanyak 14 orang tersangka penganiayaan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Brigadir Dua Mohammad Adam, hingga tewas, belum ditahan.
"Malam ini penetapan tersangka, besok mulai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Sabtu malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, para tersangka harus didampingi penasihat hukum.
Sementara Gubernur Akpol Semarang Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan ke-14 tersangka yang merupakan taruna tingkat III tersebut saat ini berada di bawah pengawasan provost.
"Untuk sementara mereka tidak kuliah," katanya.
Selain proses pidana, lanjut dia, internal akpol juga akan menggelar sidang dewan akademi.
Sidang tersebut, kata dia, dilakukan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan ke-14 oknum taruna tersebut.
"Saya yang akan pimpin langsung, nantinya akan menentukan ke-14 taruna ini keluar atau tidak," katanya.
Ia menjamin sidang yang akan digelar dalam waktu dekat ini dilaksanakan secara adil.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.
Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Senin, 29 April 2024 15:09 Wib
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib
Jenazah Brigadir RA dibawa pulang tanpa outopsi, keluarga anggap cukup pemeriksaan visum
Minggu, 28 April 2024 0:30 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib