Palembang (Antarasumsel.com) - Seorang kurir narkoba jenis ekstasi diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.
Terdakwa Agung Setia Putra (25), warga RSS Talang Betutu ini terbukti menjadi perantara atau kurir dari 70 butir ineks menurut majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Iskandarsyah Alam yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
"Semua fakta mengarah terdakwa. Bahkan dari keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 UU Narkotika," kata Hotnar Simarmata saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa.
Terdakwa memiliki hak untuk menolak dan menyatakan banding atas vonis tersebut maupun menerima vonis tersebut dan menjalani sesuai amar putusan.
"Kami beri waktu seminggu bagi terdakwa untuk mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan penasehat hukum," kata dia.
Terungkap dalam persidangan, penangkapan terhadap terdakwa ini bermula dari laporan yang masuk ke Satres Narkoba Polresta Palembang setelah dikembangkan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari penangkapan terdakwa tersebut, menemukan 70 butir ineks yang disembunyikan oleh terdakwa.
Sedangkan dari hasil pengembangan yang dilakukan termasuk yang terungkap di persidangan, bahwasannya barang tersebut dia dapatkan dari Iwan dan Heri (DPO).
Berita Terkait
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib