Waykanan (Antarasumsel.com) - Hasil dengar pendapat DPRD Waykanan, Pemerintah Provinsi Lampung dengan pihak terkait menyimpulkan bahwa angkutan batu bara dilarang melintasi jalan nasional di daerah tersebut karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Waykanan Beta Juana di Waykanan, Rabu mengatakan rapat yang diselenggarakan Selasa (18/7) itu menyikapi keluhan masyarakat karena angkutan batu bara kerap menjadi biang kemacetan di jalan raya.
"Saya tegaskan tidak ada lagi kendaraaan batu bara yang melintas di jalan raya dari sekarang, karena dapat mengganggu kendaraan yang akan melintas di jalan tersebut," kata dia.
Menurutnya, selama ini angkutan batu bara menjadi persoalan dan pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai. Kabupaten Waykanan yang merupakan salah satu perlintasan yang selalu dilalui oleh kendaraan batu bara ini membuat jalan raya menjadi macet dan mengganggu para pengendara yang ingin melintas.
"Sebagai wakil rakyat kita harus bisa mendengarkan jeritan masyarakat mengenai keberadaan angkutan batu bara di jalan raya. Kita harus mendengarkan apa kata masyarakat, angkutan batu bara sudah sangat mengganggu masyarakat dan para pengguna jalan, jadi wajib kalau kita stop untuk melintas di area Waykanan," ujar Beta Juana.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa angkutan batu bara dilarang melintasi jalan nasional di Wilayah Kabupaten Waykanan karena melanggar UU no 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Lampung no 19 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Sementara itu, Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan menjelaskan angkutan batu bara tidak akan melintas di wilayah hukum Kabupaten Waykanan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, lanjut dia, bila masih ada angkutan batu bara yang "ngotot" untuk melintas di jalan raya Kabupaten Waykanan akan dipaksa untuk balik arah ke tempat lokasi perusahaan.
Sedangkan bila ada anggota kepolisian yang nakal untuk membiarkan angkutan batu bara tersebut melintas akan diberikan sanksi tegas dari Polres Waykanan.
"Tidak boleh ada yang melintas, dan bila ada petugas kepolisian yang nakal akan diberikan sanksi. Sanksi apa itu tunggu saja kejutan dari saya," kata dia.
Kapolres Waykanan itu mengharapkan dengan tidak melintasnya angkutan pembawa batu bara di jalan raya bisa memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat dan pengguna jalan, karena kondisi jalan yang akan lebih baik dan tidak ada penumpukan kendaraan batu bara di bibir jalan yang dapat menyebabkan kemacetan bagi kendaraan lain yang ingin melintas.
Berita Terkait
KAI Divre Tanjungkarang sebut jumlah penumpang meningkat 63 persen saat angkutan Lebaran
Kamis, 25 April 2024 23:34 Wib
Jumlah penumpang mudik dengan KA di Divre III Palembang meningkat 18 persen
Selasa, 23 April 2024 10:34 Wib
KAI Palembang beri diskon harga tiket KA Sindang Marga
Rabu, 17 April 2024 10:34 Wib
Jumlah kendaraan di Pelabuhan Bakauheni melonjak pada H+2 lebaran
Sabtu, 13 April 2024 11:55 Wib
Polres OKU tingkatkan razia kendaraan ODOL di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
Dishub Palembang buka tiga pos pengamanan angkutan Lebaran
Minggu, 7 April 2024 2:53 Wib
KAI Palembang siagakan 385 personil pengamanan saat Lebaran
Sabtu, 6 April 2024 0:57 Wib
Polres OKU larang angkutan batubara melintas saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 20:11 Wib