Jakarta (Antarasumsel.com) - Polda Metro Jaya mengancam akan menembak mati warga asing yang mencoba mengedarkan narkoba di Indonesia berusaha melakukan perlawanan.
"Saya tekankan di sini bahwa jangan coba-coba masuk ke Indonesia untuk meracuni Warga Negara Indonesia. Kami akan menindak tegas semua bandar (narkoba) dari luar negeri yang ingin merusak warga negara Indonesia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Kombes Argo menegaskan, aparat kepolisian memerangi peredaran narkoba di Indonesia bahkan akan mengambil langkah tindakan tegas terukur kepada bandar narkoba yang melawan petugas.
Argo mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menembak mati beberapa warga negara asing yang mengedarkan narkoba.
"Banyak warga asing dari Malaysia, Hongkong, Taiwan, Tiongkok dan Afrika. Ini harus kita perangi jangan sampai ada negara lain ingin meracuni Warga Negara Indonesia," ujar Argo.
Terakhir, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba sebanyak 41,557 kilogram sabu-sabu di kawasan Kalideres Jakarta Barat.
Petugas menembak mati seorang pengedar asal Tiongkok berinisial LX, sedangkan satu tersangka lainnya LY dalam kondisi hidup.
Pada 12 Juli 2017, petugas gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Kota Depok, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran satu ton sabu di bekas hotel Mandalika Anyer, Serang Banten.
Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok menembak mati bandar utama asal Taiwan Lin Ming Hui, namun menangkap hidup tiga orang lainnya yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li.
Dari keterangan tersangka, sabu itu dikirim melalui jalur laut menggunakan Kapal Wanderlust yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai di perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada Sabtu (15/7) dinihari.
Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap lima ABK yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung dan Juang Jin Sheng.
Berita Terkait
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib