Jambi (ANTARA Sumsel) - Polda Jambi merapkan tilang secara 'online' atau e-tilang bagi pengendara pelanggar aturan lalu litas sebagai bentuk keseriusan kepolisian di daerah itu dalam menerapkan sistem elektronik.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin,86 mengatakan penerapan e-tilang tersebut merupakan salah satu bentuk program Ditlantas Polda Jambi untuk menjadikan masyarakat Jambi lebih tertib berlalu lintas.
Sistem e-tilang pelaksanaanya menggunakan kuota internet tingkat tinggi. Yang mana aktivasi internetnya sudah mulai aktif di beberapa pos dengan mengaktifkan CCTV dan DVR yang sudah terpasang empat titik dengan sudut menghadap jalan.
Dalam pelaksanaannya e-tilang tersebut telah tersambung ke CCTV langsung ke RTMC dan smartphone.
"Polda Jambi sedang menerapkan sistem tilang online, pengendara yang melakukan pelanggaran langsung termonitor di RTMC dan ponsel android anggota Polri tertentu dan datanya juga tersimpan di server Ditlantas Polda Jambi," kata juri bicara Polda Jambi itu menambahkan.
Berita Terkait
Jenazah Brigadir RA dibawa pulang tanpa outopsi, keluarga anggap cukup pemeriksaan visum
Minggu, 28 April 2024 0:30 Wib
Rumah dinas Gibran jadi tempat ruwatan, ini alasannya
Minggu, 28 April 2024 0:50 Wib
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
Kebakaran rumah tinggal sebabkan satu orang meninggal
Jumat, 26 April 2024 14:04 Wib
Tim SAR cari tiga warga yang tertimbun longsor Banjarwangi
Jumat, 26 April 2024 11:08 Wib
Wanita pemotor tewas saat nyalip truk di jalan bergelombang
Jumat, 26 April 2024 8:58 Wib