Jakarta (ANTARA Sumsel) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya membongkar kepemilikan 20,4 kilogram shabu-shabu yang dikemas
teh asal Tiongkok merk "Guanyinwang".
"Total ada lima tersangka yang diamankan," kata Direktur Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di
Jakarta Minggu.
Kombes Suwondo mengatakan awalnya petugas meringkus tersangka RZ
dengan barang bukti shabu seberat 3,3 kilogram dan mengembangkan
terhadap empat tersangka lainnya.
RZ mengaku kepada petugas telah menyimpan shabu sebanyak 7,7 kilogram di rumahnya Jalan Alur Kota Jakarta Utara.
Suwondo menyatakan RZ telah memindahkan barang haram itu ke beberapa lokasi untuk diedarkan.
Bahkan anggota Polda Metro Jaya mengejar barang bukti dan tersangka lainnya ke daerah Pangandaran, Jawa Barat.
Suwondo mengungkapkan tersangka RZ juga menjalankan usaha toko yang menjual obat terlarang di kawasan Koja Jakarta Utara.
Selain menyita shabu dan obat terlarang, petugas juga mengamankan
10 unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI,
dua ransel (tas), satu timbangan elektrik, lima pak plastik klip kosong
dan satu unit mobil.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1
subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib
Ditpolairud panggil pemilik kapal tongkang tabrak jembatan
Selasa, 7 Mei 2024 12:52 Wib
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib