Jakarta (ANTARA Sumsel) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya membongkar kepemilikan 20,4 kilogram shabu-shabu yang dikemas
teh asal Tiongkok merk "Guanyinwang".
"Total ada lima tersangka yang diamankan," kata Direktur Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di
Jakarta Minggu.
Kombes Suwondo mengatakan awalnya petugas meringkus tersangka RZ
dengan barang bukti shabu seberat 3,3 kilogram dan mengembangkan
terhadap empat tersangka lainnya.
RZ mengaku kepada petugas telah menyimpan shabu sebanyak 7,7 kilogram di rumahnya Jalan Alur Kota Jakarta Utara.
Suwondo menyatakan RZ telah memindahkan barang haram itu ke beberapa lokasi untuk diedarkan.
Bahkan anggota Polda Metro Jaya mengejar barang bukti dan tersangka lainnya ke daerah Pangandaran, Jawa Barat.
Suwondo mengungkapkan tersangka RZ juga menjalankan usaha toko yang menjual obat terlarang di kawasan Koja Jakarta Utara.
Selain menyita shabu dan obat terlarang, petugas juga mengamankan
10 unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI,
dua ransel (tas), satu timbangan elektrik, lima pak plastik klip kosong
dan satu unit mobil.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1
subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib