Palembang (ANTARA Sumsel) - Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan dimulai pada November 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Ahmad Naafi menyampaikan hal itu pada diskusi publik rembug pilkada di Sumsel 2018 yang digelar Lintas Politika di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan sudah dimulai pada 22 November mendatang.
Untuk pasangan calon perseorangan ini lebih cepat dari pendaftaran calon dari partai politik. "Untuk pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada Januari 2018," katanya.
Ia mengatakan, KPU Sumsel juga menggelar berbagai macam bimbingan teknis mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
"Kami ingin bantuan untuk mengawal pilkada di Sumsel. Kita ingin proses pilkada bisa berlangsung sebaik-baiknya," ujarnya.
Pada acara itu hadir pula sebagai pembicara, wartawan senior Imam Prihadiyoko, akademisi Joko Siswanto dan peneliti senior LIPI Siti Zuhro.
Siti Zuhro menyatakan, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu wajib profesional, tidak boleh partisan dan tidak boleh memihak salah satu pasangan calon apalagi dukung mendukung.
Pilkada Serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel dan ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
Berita Terkait
Pemkab Musi Banyuasin canangkan layanan publik berbasis HAM
Senin, 6 Mei 2024 23:15 Wib
Kepala Media dan Diplomasi Publik Kedubes UEA kunjungi ANTARA
Jumat, 3 Mei 2024 13:35 Wib
Pj Bupati Muba sidak kelurahan pastikan pelayanan publik lancar
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Aceh harapkan BSI beri pelayanan terbaik pada PON
Selasa, 19 Maret 2024 21:12 Wib
Kemenkumham Sumsel mencanangkan P2HAM 2024
Selasa, 19 Maret 2024 19:42 Wib
BPJS Kesehatan membuka loket pelayaan di mal pelayanan publik Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 18:24 Wib
Ditetapkan tersangka oleh KPK, Sekdakot Bandung mundur
Kamis, 14 Maret 2024 22:00 Wib